Government Regulation No. 43/2025 Strengthens a Credible and Integrated National Financial Reporting Framework
Understanding PP 43/2025 and Indonesia’s new integrated financial reporting system via PBPK.

Government Regulation No. 43/2025 Strengthens a Credible and Integrated National Financial Reporting Framework

January 2026

The Government of Indonesia has enacted Government Regulation (PP) No. 43 of 2025 on Financial Reporting, marking a major milestone in modernizing Indonesia’s reporting ecosystem and strengthening transparency, compliance, and cross-sector data integration. The regulation activates the mandate of Law No. 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU P2SK).

This regulatory update seeks to harmonize reporting standards across industries, ensuring accuracy and consistency in financial reporting at the national level.

 

INTEGRATED REPORTING FRAMEWORK ACROSS SECTORS

PP No. 43/2025 regulates the mechanism for the preparation, submission, and use of financial reports for:

  • Financial services institutions
  • Entities with business links to the financial sector

With this approach, financial reporting is no longer separated by sector, but instead, it becomes part of a connected national reporting system.

 

CENTRALIZED REPORTING THROUGH PBPK

A key feature of this regulation is the implementation of the Shared Financial Reporting Platform (Platform Bersama Pelaporan Keuangan / PBPK) as a single, centralized reporting gateway.

The PBPK platform offers several benefits, including:

  • Simplifying the submission of financial reports
  • Providing a centralized and reliable source of financial information
  • Supporting the duties and functions of relevant ministries, agencies, and authorities
  • Facilitating economic, financing, and investment decision-making
  • Promoting national financial reporting standardization
  • Enhancing transparency, accountability, and the integrity of national financial data

 

PHASED IMPLEMENTATION AND EXPANDED REPORTING SCOPE

To ensure a smooth transition, the regulation adopts a phased implementation approach based on sector readiness and regulatory coordination. Capital market entities are expected to begin mandatory submission through the PBPK system no later than 2027, while other sectors will follow in stages as infrastructure and governance mechanisms mature.
Special considerations are also provided for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), ensuring regulatory compliance without creating excessive administrative or financial burden.

The scope of mandatory reporting under PP 43/2025 includes a broad and expanding segment of the economy. This covers the financial services industry, such as banking, insurance, pension funds, BPJS, fintech, and capital market institutions, as well as business entities with direct or indirect linkages to regulated financial activities.

 

REPORTS MUST BE PREPARED BY COMPETENT AND AUTHORIZED PROFESSIONALS

PP No. 43/2025 emphasizes that the preparation of financial reports must be carried out by competent and integrity-driven parties, including:

  • Certified or licensed professional accountants
  • Individuals or entities with the authority granted under applicable standards

These requirements ensure the quality, integrity, and reliability of financial reporting, supporting regulatory compliance, strengthening investor confidence, and enabling data-driven policy formulation.

 

KEY HIGHLIGHTS OF PP NO. 43/2025

PP 43/2025 introduces a national financial reporting system designed to unify previously fragmented sectoral requirements. Reporting will be conducted through a centralized mechanism via PBPK, enabling more consistent and standardized submissions.

A stronger emphasis is placed on the quality and reliability of financial data to support informed decision-making across public and private domains. Reporting entities must ensure that financial statements are prepared by competent and authorized professionals, in line with applicable reporting and assurance standards.

Another key feature of the regulation is its widened regulatory coverage. The reporting obligations now extend not only to the traditional financial sector but also to entities with financial sector exposure, reflecting a more comprehensive and connected national reporting framework.

 

IMPLICATIONS FOR BUSINESSES

PP No. 43/2025 introduces operational and compliance implications for organizations across sectors. Businesses may need to:

  • Review and update internal financial reporting frameworks
  • Prepare system integration with the PBPK platform
  • Ensure personnel have adequate financial reporting competencies
  • Align reporting frequency, format, and submission mechanisms with regulatory standards

These adjustments may require strategic planning, technology upgrades, and compliance support to ensure smooth implementation and readiness ahead of enforcement.

 

HOW MOORES ROWLAND INDONESIA CAN SUPPORT

The implementation of PP No. 43/2025 may require organizations to adjust financial reporting processes and strengthen compliance governance.

Moores Rowland Indonesia offers support through:

  • Regulatory compliance assessments
  • PBPK readiness and system evaluation
  • Technical training for finance and reporting teams
  • Advisory support throughout the transition and implementation phase

Contact our team to discuss your organization's compliance readiness and tailored support needs.

-----------

PP 43 TAHUN 2025 PERKUAT SISTEM PELAPORAN KEUANGAN NASIONAL YANG KREDIBEL DAN TERINTEGRASI

 

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pelaporan keuangan nasional secara terstandardisasi, akuntabel, dan lintas sektor. Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi ini mendorong harmonisasi kerangka pelaporan agar informasi keuangan yang disampaikan lebih konsisten, reliabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

KERANGKA PELAPORAN TERPADU LINTAS SEKTOR

PP 43/2025 mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan bagi:

  • Pelaku usaha jasa keuangan
  • Entitas dengan keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan

Dengan demikian, pelaporan keuangan tidak lagi terpisah menurut sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terhubung.

 

PELAPORAN TERPUSAT MELALUI PBPK

Fitur utama regulasi ini adalah penerapan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai portal pelaporan satu pintu.

Manfaat PBPK termasuk:

  • Menyederhanakan penyampaian laporan keuangan
  • Menjadikan laporan keuangan sebagai satu sumber informasi terpusat & andal
  • Mendukung tugas & fungsi kementerian/lembaga atau otoritas terkait
  • Memfasilitasi pengambilan keputusan ekonomi, pembiayaan, dan investasi
  • Mendorong standarisasi pelaporan keuangan nasional
  • Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas data keuangan nasional

 

IMPLEMENTASI BERTAHAP DAN PERLUASAN CAKUPAN PELAPOR

Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan proporsional, PP 43/2025 menerapkan pendekatan implementasi bertahap. Sektor pasar modal menjadi salah satu sektor yang diwajibkan menggunakan PBPK paling lambat pada tahun 2027, sementara sektor lainnya akan mengikuti jadwal implementasi sesuai kesiapan masing-masing serta koordinasi antar otoritas terkait.
Regulasi ini juga mempertimbangkan kondisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga kewajiban pelaporan dilakukan secara proporsional tanpa menjadi beban biaya maupun operasional.

Cakupan pelapor dalam regulasi ini bersifat luas dan mencakup berbagai sektor ekonomi. Termasuk di dalamnya pelaku usaha jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, BPJS, fintech, serta pelaku pasar modal, maupun entitas yang memiliki hubungan bisnis dengan sektor keuangan.

 

PENYUSUN LAPORAN HARUS KOMPETEN DAN BERWENANG

PP No. 43/2025 menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan wajib dilakukan oleh pihak yang kompeten dan berintegritas, termasuk:

  • Akuntan profesional yang tersertifikasi atau berizin
  • Pihak yang memiliki kewenangan sesuai standar yang berlaku

Ketentuan ini memastikan kualitas, integritas, dan keandalan pelaporan keuangan, mendukung kepatuhan, kepercayaan investor, dan perumusan kebijakan berbasis data.

 

POIN UTAMA PP 43/2025

PP ini menghadirkan kerangka pelaporan keuangan nasional yang terintegrasi, menggantikan pendekatan sektoral yang sebelumnya berbeda-beda. Pelaporan akan dilakukan melalui PBPK sebagai mekanisme penyampaian terpusat agar lebih konsisten dan mudah diawasi.

Regulasi ini menekankan pentingnya kualitas, transparansi, dan konsistensi data keuangan untuk mendukung keputusan strategis berbasis informasi yang akurat. Penyusunan laporan keuangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai standar yang berlaku.

Selain itu, PP 43/2025 memperluas kewajiban pelaporan kepada pelaku usaha yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan sektor jasa keuangan, sehingga pelaporan keuangan nasional menjadi lebih komprehensif dan relevan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan.

 

IMPLIKASI BAGI PELAKU USAHA

PP No. 43/2025 membawa implikasi operasional dan kepatuhan bagi pelaku usaha. Perusahaan perlu:

  • Meninjau dan memperbarui kerangka pelaporan internal
  • Menyiapkan integrasi sistem dengan PBPK
  • Memastikan tim memiliki kompetensi pelaporan yang memadai
  • Menyesuaikan frekuensi, format, dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan

Penyesuaian ini memerlukan perencanaan strategis, pembaruan sistem, dan dukungan kepatuhan agar implementasi berjalan efektif dan tepat waktu.

 

DUKUNGAN MOORES ROWLAND INDONESIA

Penerapan PP No. 43/2025 dapat memerlukan penyesuaian proses pelaporan serta penguatan tata kelola kepatuhan di tingkat perusahaan.

Moores Rowland Indonesia menyediakan layanan berupa:

  • Analisis kepatuhan dan kesiapan regulasi
  • Evaluasi kesiapan sistem untuk PBPK
  • Pelatihan teknis bagi tim keuangan dan pelaporan
  • Pendampingan dalam tahapan transisi dan implementasi

Hubungi kami untuk mendiskusikan kesiapan perusahaan Anda serta kebutuhan dukungan yang sesuai.