Legal Spotlight: Understanding KBLI 2025 and Its Impact on Business Licensing in Indonesia
January 2026
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) is the official system used to classify business activities in Indonesia and serves as the primary basis for business licensing under the OSS-RBA framework. Prior to company incorporation and the issuance of business licenses, businesses are required to determine their business activity classifications based on KBLI. Accordingly, KBLI determination plays an important role in the preparation for company establishment, issuance of the Business Identification Number (NIB), and the determination of applicable licensing obligations.
With the issuance of KBLI 2025 by the Central Statistics Agency (BPS), businesses are expected to reassess their existing classifications. This update reflects the development of new business models and provides more detailed classifications compared to KBLI 2020.
WHAT’S NEW IN KBLI 2025?
KBLI 2025 was introduced to respond to the emergence of new types of businesses, rapid developments in digital technology, AI, and platform-based models, as well as shifts in modern business structures that were not fully captured under KBLI 2020. In addition, KBLI 205 is aligned with the International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 issued by the United Nations.
Compared to KBLI 2020, KBLI 2025 provides more detailed and refined classifications across various sectors. Several activities that were previously grouped under broad categories are now defined more specifically, improving regulatory clarity and reducing the risk of misclassification for modern business activities.
As a consequence:
- Certain business activities may fall under different KBLI codes than previously applied
- Business activities that appear similar may carry different licensing and regulatory implications, depending on the selected classification
This makes a careful review of business activities against the updated KBLI descriptions essential, rather than relying solely on existing codes or code titles.
DETERMINING THE APPROPRIATE KBLI UNDER KBLI 2025
Determining the correct KBLI should begin with a clear understanding of the business activities carried out by the company. This assessment should be based on day-to-day operations and primary revenue-generating activities, rather than the company name or general business descriptions.
In practice, each KBLI is identified by a five-digit code:
- The first digit reflects the main business sector,
- The second and third digits indicate the relevant business group and sub-group, and
- The fourth and fifth digits define the specific business activity.
Incorrect selection of KBLI code, especially at the sub-category level, may result in inconsistencies between the company’s licensed activities and its actual business operations. Therefore, KBLI determination should be approached with careful consideration of both current business activities and future growth.
THE IMPACT OF KBLI 2025 ON BUSINESSES
The implementation of KBLI 2025 may directly affect licensing and compliance under the OSS-RBA framework. Businesses that fail to adjust their KBLI classifications may be exposed to the following risks:
- Licensing mismatches, where existing licenses no longer align with the updated KBLI classification
- Changes in risk level, which may trigger additional licensing or approval requirements
- Delays in OSS processes, including NIB updates, license amendments, or future business expansions
- Compliance risks, where actual business activities differ from licensed activities recorded in OSS
Given these potential implications, a timely review of KBLI classifications is essential to maintain regulatory alignment and operational continuity. Moores Rowland Indonesia supports businesses in navigating KBLI 2025 by providing practical guidance on KBLI review and business licensing.
For further discussion, contact us:
Jakarta: contact-jakarta@moores-rowland.com
Bali: contact-bali@moores-rowland.com
------------------------------------------------------
Legal Spotlight: Memahami KBLI 2025 dan Dampaknya terhadap Perizinan Usaha di Indonesia
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem resmi yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di Indonesia dan menjadi dasar utama dalam proses perizinan berusaha melalui kerangka OSS-RBA. Sebelum dilakukan proses pendirian perusahaan dan perolehan izin berusaha, pelaku usaha diminta untuk menentukan klasifikasi kegiatan berusaha berdasarkan KBLI. Untuk itu, penentuan KBLI menjadi hal yang penting dalam proses persiapan pendirian perusahaan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penentuan kewajiban perizinan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya KBLI 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pelaku usaha perlu meninjau kembali klasifikasi kegiatan usaha yang telah digunakan sebelumnya. Pembaruan ini mencerminkan perkembangan model bisnis terkini dan menghadirkan klasifikasi yang lebih rinci dibandingkan KBLI 2020.
APA YANG BERUBAH DALAM KBLI 2025?
KBLI 2025 disusun untuk merespons munculnya berbagai jenis usaha baru, pesatnya perkembangan teknologi digital, AI, dan model bisnis berbasis platform, serta perubahan struktur usaha modern yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam KBLI 2020. Selain itu, KBLI 2025 juga diselaraskan dengan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dibandingkan KBLI 2020, KBLI 2025 menghadirkan klasifikasi yang lebih spesifik dan terperinci di berbagai sektor. Sejumlah kegiatan usaha yang sebelumnya berada dalam kategori umum kini dipisahkan secara lebih jelas, sehingga memberikan kejelasan regulasi dan mengurangi potensi salah klasifikasi, khususnya bagi usaha-usaha modern.
Sebagai konsekuensinya:
- Beberapa kegiatan usaha dapat berada pada kode KBLI yang berbeda dari sebelumnya, dan
- Kegiatan usaha yang tampak serupa dapat memiliki implikasi perizinan dan regulasi yang berbeda, tergantung pada klasifikasi yang dipilih.
Oleh karena itu, peninjauan ulang terhadap deskripsi KBLI terbaru menjadi penting, tanpa hanya mengandalkan kode lama atau judul KBLI semata.
MENENTUKAN KBLI YANG TEPAT BERDASARKAN KBLI 2025
Penentuan KBLI yang tepat sebaiknya diawali dengan pemahaman yang jelas atas kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan perusahaan. Penilaian ini perlu didasarkan pada aktivitas operasional sehari-hari dan sumber pendapatan utama, bukan pada nama perusahaan atau deskripsi usaha yang bersifat umum.
Secara teknis, setiap KBLI terdiri dari lima digit, di mana:
- Digit pertama menunjukkan sektor usaha utama,
- Digit kedua dan ketiga menunjukkan kelompok dan sub-kelompok usaha, dan
- Digit keempat dan kelima menggambarkan kegiatan usaha secara spesifik.
Kesalahan dalam memilih kode KBLI, terutama pada tingkat sub-kategori, dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan izin yang tercatat. Oleh karena itu, penentuan KBLI perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kegiatan usaha yang akan dijalankan saat ini, sekaligus rencana pengembangan usaha ke depan.
DAMPAK KBLI 2025 BAGI PELAKU USAHA
Penerapan KBLI 2025 dapat membawa dampak langsung terhadap perizinan dan kepatuhan usaha dalam kerangka OSS-RBA. Perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian KBLI berpotensi menghadapi berbagai risiko, antara lain:
- Ketidaksesuaian perizinan, di mana izin yang dimiliki tidak lagi sejalan dengan klasifikasi KBLI terbaru,
- Perubahan tingkat risiko usaha yang dapat memicu kewajiban perizinan tambahan,
- Hambatan dalam proses OSS, termasuk pembaruan NIB, perubahan izin, atau ekspansi usaha, serta
- Risiko kepatuhan apabila kegiatan usaha yang dijalankan tidak selaras dengan data perizinan yang tercatat.
Mengingat implikasi tersebut, peninjauan KBLI secara tepat waktu menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan regulasi dan kelangsungan operasional usaha.
Moores Rowland Indonesia mendukung pelaku usaha dalam memahami dan menavigasi KBLI 2025 melalui pendampingan praktis terkait peninjauan KBLI dan perizinan usaha.
Untuk diskusi lebih lanjut, silakan hubungi kami:
Jakarta: contact-jakarta@moores-rowland.com
Bali: contact-bali@moores-rowland.com

