Calculation of the 2024 Holiday Allowance (THR)
March 2024
The provision of THR is regulated as mandatory in Minister of Manpower and Transmigration Regulation No. 6 of 2016 concerning Religious Holiday Allowances for Workers or Laborers in Companies.
Employers that do not provide THR may be subject to administrative and criminal sanctions. The amount is usually around one month's salary or the equivalent of the employee's basic salary, depending on the company's policies and financial conditions.
The following is the THR calculation for 2024!
An employee’s THR can vary depending on their length of service. The following is an explanation of how to calculate an employee’s THR based on their length of service:
- Employees with less than one year of service: The THR is calculated pro rata based on the number of months worked. For example, if an employee has worked for six months since the previous THR, the THR given is half the THR for an employee with a full year of service.
Formula:
Working period: 6 months
Monthly income: IDR 5,500,000
THR allowance: (6 x IDR 5,500,000 / 12 = IDR 2,750,000 - Employees with one full year of service or more: Usually, employees who have worked one year or more are entitled to a full THR, the amount of which is in accordance with company regulations or applicable regulations.
Formula:
Work period: 1 year
Monthly income: IDR 7,500,000
THR allowance: (12 x IDR 7,500,000) / 12 = IDR 7,500,000
The updated Government Regulation (PP) Number 14 of 2024 concerning Holiday Allowances and Thirteenth Month Salaries to State Employees, Pensioners, Pension Recipients, and Benefit Recipients in 2024, can be downloaded here.
Is THR subject to Tax?
The Ministry of Manpower (Kemenaker) says that THR is included as income and is subject to income tax, or PPh 21, especially for individual taxpayers. The legal basis is the Director General of Taxes Regulation No. PER-16/PJ/2016.
PPh 21 deductions for THR salaries and bonuses are not the same for each employee. Apart from depending on the amount of tax imposed, PPh 21 deductions are also influenced by the ownership of a taxpayer identification number (NPWP).
Holiday allowance is calculated more easily with the help of Moores Rowland Payroll Services.
For HR departments that still manage their administration manually, calculating holiday allowances (THR) for each employee takes a lot of time, especially if the number of employees is in the hundreds or thousands.
If a company is late in paying THR, it will be subject to sanctions. In accordance with Minister of Manpower and Transmigration Regulation Number 6 of 2016 Article 10, employers who are late in paying THR to employees or laborers will be subject to a fine of 5% (five percent) of the total THR to be paid.
Moores Rowland Indonesia offers payroll services that make it easier for a company’s Human Resources department to calculate monthly salaries, overtime, and holiday allowances in detail and precisely.
Consult your company's payroll needs now and send us an email for consultation: contact-jakarta@moores-rowland.com or contact-bali@moores-rowland.com.
**By: Stefani W. Anggraeni — Marketing Communications Manager & Social Media Specialist
---------------
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024
Pemberian THR diatur secara wajib dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Artinya, jika pemberi kerja tidak memberikan THR, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Besarannya biasanya sekitar satu bulan gaji atau setara dengan gaji pokok karyawan, tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.
Berikut perhitungan THR terupdate pada tahun 2024 ini!
Cara menghitung THR karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka.Berikut ini adalah penjelasan cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun: THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.
Formula:
Masa kerja: 6 bulan
Penghasilan bulanan: Rp5.500.000
THR yang diterima: (6 x Rp5.500.000) / 12 = Rp2.750.000
- Karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih: Biasanya, karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Formula:
Masa kerja: 1 tahun
Penghasilan bulanan: Rp7.500.000
THR yang diterima: (12 x Rp7.500.000) / 12 = Rp 7.500.000
Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diperbarui tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dapat diunduh di sini.
Lantas apakah THR dikenakan pajak?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Pemotongan PPh 21 atas gaji THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tunjangan Hari Raya dihitung lebih mudah dengan bantuan Moores Rowland Payroll Services.
Bagi bagian HR yang masih mengelola administrasinya secara manual, penghitungan tunjangan hari raya (THR) setiap pegawainya memakan banyak waktu, apalagi jika jumlah pegawainya ratusan bahkan ribuan.
Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR maka akan dikenakan sanksi. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10, pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya (THR). ) yang harus dibayar.
Oleh karena itu Moores Rowland Indonesia menawarkan Payroll Service yang memudahkan bagian Human Resources dalam menghitung gaji bulanan, lembur, dan tunjangan hari raya secara detail dan tepat.
Konsultasikan kebutuhan payroll perusahaan Anda sekarang dan kirimkan email kepada kami untuk konsultasi:ontact-jakarta@moores-rowland.com atau contact-bali@moores-rowland.com.
**By: Stefani W. Anggraeni — Marketing Communications Manager & Social Media Specialist