DGT Launches the Taxpayers' Charter: A Milestone for a Fair and Sustainable Tax System
September 2025
The Directorate General of Taxes (DGT) has officially launched the Taxpayers' Charter (Piagam Wajib Pajak), marking a new era of transparency, accountability, and mutual respect in Indonesia’s tax ecosystem. This launch reflects the government’s commitment to building a fair and sustainable tax system by strengthening the relationship between the tax authorities and taxpayers.
The Taxpayers' Charter is stipulated in Director General of Taxes Regulation Number PER-13/PJ/2025 and serves as a formal declaration of taxpayers’ rights and obligations under existing tax laws. It reinforces DGT’s evolving role—from being solely a tax collection agency to becoming a collaborative partner in nation-building.
“The launch of this charter is more than symbolic. It reflects a shift in our perspective—from authority to ally,” said Bimo Wijayanto, Director General of Taxes, during the official launch event in Jakarta.
The launch was attended by key stakeholders, including senior officials from the Ministry of Finance, taxpayer representatives, academics, tax professionals, and members of the public. This broad participation underscores the Charter's role as a shared foundation for equitable tax engagement.
What’s in the Taxpayers’ Charter?
The charter sets out eight fundamental rights and eight core obligations of taxpayers, as follows:
Taxpayer Rights:
- The right to obtain information and education in the field of taxation.
- The right to receive tax services in accordance with the provisions of tax laws and regulations free of charge.
- The right to receive fair, equal, respected, and valued treatment in the exercise of tax rights and fulfillment of tax obligations.
- The right to pay no more than the amount of tax owed.
- The right to file legal action for tax disputes and the right to choose administrative resolution to prevent the emergence of tax disputes in accordance with the provisions of tax laws and regulations.
- The right to confidentiality and security of taxpayer data.
- The right to be represented by an attorney in the exercise of tax rights and fulfillment of tax obligations in accordance with the provisions of tax laws and regulations.
- The right to file complaints and report tax violations in accordance with the provisions of tax laws and regulations.
Taxpayer Obligations:
- The obligation to submit a Tax Return (SPT) correctly, completely, and clearly in accordance with the provisions of tax laws and regulations.
- The obligation to be honest and transparent in fulfilling taxpayer obligations in accordance with the provisions of tax laws and regulations.
- The obligation to respect and appreciate each other by upholding ethics, courtesy, and morality in fulfilling tax rights and obligations.
- The obligation to be cooperative in submitting data, information, and other matters as a basis for service activities, supervision, inspections, and law enforcement in the tax sector.
- The obligation to use tax facilities or conveniences honestly, appropriately, and in accordance with the provisions of tax laws and regulations.
- The obligation to maintain and maintain bookkeeping and records in accordance with the provisions of tax laws and regulations.
- The obligation to appoint a proxy in accordance with the provisions of tax laws and regulations for taxpayers appointing a proxy.
- The obligation not to provide gratuities or rewards in any name or form to Directorate General of Taxes employees.
“The Taxpayers’ Charter serves as a code of service ethics, a reference for transparency, and a tool to strengthen the relationship between the DGT and taxpayers,” said Rosmauli, Director of Counseling, Services, and Public Relations. She emphasized that the implementation of rights and obligations must adhere to applicable tax laws and regulations.
What This Means for Businesses
At Moores Rowland Indonesia, we view the Taxpayers' Charter as a step forward in building a trust-based, transparent tax environment—especially important for businesses navigating complex regulations. The clarity provided by the Charter helps ensure that your rights are respected while setting a clear framework for your obligations.
As your tax advisory partner, our team is here to help you align with the principles of the Charter—whether it’s through ensuring compliance, supporting dispute resolution, or advising on ethical tax conduct.
The full text of Regulation Number PER-13/PJ/2025 is available on the official Directorate General of Taxes website.
For assistance or further insights, please contact our Tax Services Division.
Source: Press Release DJP Nomor SP-15/2025
-------------
Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan Yang Adil dan Berkelanjutan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak, menandai era baru transparansi, akuntabilitas, dan prinsip saling menghormati dalam ekosistem perpajakan Indonesia. Peluncuran ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan dengan memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat tentang hak dan kewajiban wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Piagam ini memperkuat peran DJP yang terus berkembang—dari sekadar lembaga pemungut pajak menjadi mitra kolaboratif dalam pembangunan bangsa.
“Peluncuran piagam ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami —dari otoritas menjadi mitra,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam acara peluncuran resmi di Jakarta.
Peluncuran ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, praktisi perpajakan, dan masyarakat umum. Partisipasi yang luas ini menggarisbawahi peran Piagam Wajib Pajak sebagai landasan bersama untuk penerapan pajak yang adil.
Apa isi Piagam Wajib Pajak?
Piagam ini menetapkan delapan hak dasar dan delapan kewajiban inti wajib pajak, sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak:
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Piagam Wajib Pajak berfungsi sebagai kode etik pelayanan, acuan transparansi, dan sarana mempererat hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Apa Artinya bagi Dunia Usaha
Di Moores Rowland Indonesia, kami memandang Piagam Wajib Pajak sebagai langkah maju dalam membangun lingkungan perpajakan yang transparan dan berbasis kepercayaan—hal ini terutama penting bagi bisnis yang menghadapi regulasi yang kompleks. Kejelasan yang diberikan oleh Piagam ini membantu memastikan hak-hak Anda sebagai wajib pajak dihormati, sekaligus menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk kewajiban Anda.
Sebagai mitra penasihat pajak Anda, tim kami siap membantu Anda menyelaraskan diri dengan prinsip-prinsip Piagam ini—baik dengan memastikan kepatuhan, mendukung penyelesaian sengketa, maupun memberikan saran tentang perilaku pajak yang etis.
Naskah lengkap Peraturan Nomor PER-13/PJ/2025 tersedia di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk bantuan maupun informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.
Sumber: Siaran Pers DJP Nomor SP-15/2025