Getting Ready to File Your 2026 Annual Tax Report with Coretax? Here Are Four Things You Should Know
Preparing your 2026 SPT via Coretax? Learn 4 key steps employees must complete early.

Getting Ready to File Your 2026 Annual Tax Report with Coretax? Here Are Four Things You Should Know

December 2025

As the 2025 fiscal year comes to a close and 2026 is just around the corner, taxpayers will soon begin the process of filing their Annual Tax Return (SPT). Drawing from previous experience, it’s highly advisable to submit your SPT early to prevent potential technical issues or last-minute delays before the filing deadline.
What makes the 2025 tax year unique is the introduction of a new system called Coretax, which will now be used for Annual Tax Return submissions.

For individual entrepreneurs and corporate taxpayers, Coretax is not entirely new, as it’s been in use since January 2025 for monthly tax filings and payments. However, for employees, this will be the first time using the new system to file their annual SPT.

 

WHAT IS CORETAX?

Coretax is a modern tax administration system developed by the Directorate General of Taxes (DJP) to integrate all tax processes — from registration, reporting, and payment to audit and collection. The system was officially launched by President Prabowo Subianto on December 31, 2024, and is regulated under Minister of Finance Regulation No. 81 of 2024 concerning the implementation of the Core Tax Administration System, effective from October 18, 2024.

One of Coretax’s key changes is the simplification of tax forms. Previously, employees used Form 1770 S (for income above IDR 60 million per year) or Form 1770 SS (for income up to IDR 60 million). Under Coretax, there is now only one unified form, the Individual Income Tax Annual Return (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi).

Tax withholding slips have also changed.

  • Form 1721-A1 (for private sector employees) is now BPA1
  • Form 1721-A2 (for civil servants) is now BPA2.

To ensure a smooth process and avoid last-minute stress, here are four important things every employee taxpayer should prepare for in advance.

 

1. Ensure Your NIK and NPWP Are Integrated

Starting January 1, 2025, the National Identification Number (NIK) officially serves as the Tax Identification Number (NPWP) for individual taxpayers. If you’re NIK and NPWP have not been integrated, you won’t be able to file your tax return in Coretax.

To check your integration status:

  • Log in to DJP Online using your NIK. If successful, your NIK and NPWP are already linked.
  • Or, visit https://coretaxdjp.pajak.go.id, select “Taxpayer Account Activation”, check “Is the taxpayer already registered?” enter your NIK, and click “Search”. If your name appears (even partially hidden), it’s already registered.

If not, visit your nearest tax office and bring your National ID (KTP) and Family Card (KK) for verification and integration.

 

2. Activate Your Coretax Account and Create an Authorization Code

Once your NIK and NPWP are integrated, the next step is to activate your Coretax account and create an authorization code.

Account activation allows you to access DJP’s online tax services. The authorization code functions as an electronic signature issued by DJP, ensuring secure and valid submissions.

In Coretax, every Annual Tax Return must be electronically signed using a digital certificate or a DJP-issued authorization code. Without it, the submission cannot be completed.

Steps to activate your account:

  • If you don’t have a DJP Online account, go to the Coretax portal and select “Account Activation.” You will receive an activation email containing your login credentials.
  • If you already have an account, select “Forgot Password,” enter your NIK/NPWP, and follow the reset instructions.

Steps to create an authorization code:

  1. Log in to Coretax.
  2. Go to “My Portal” → “Authorization Code / Digital Certificate Request.
  3. Create a passphrase and check the confirmation box.
  4. Click “Save.

 

3. Review the Tax Rules for Married Employees

For married couples who both earn income and have separate NPWPs, it’s important to review the tax reporting options available. Although the filing process is now done via Coretax, the underlying tax regulations remain the same.

The Indonesian tax system recognizes the family as one economic unit, allowing couples to either combine or separate their tax filings:

  • Combined filing — The husband files the SPT under his NPWP, and the wife’s income is reported as part of his.
  • Separate filing — The wife files her own SPT if she chooses to fulfill her tax obligations independently or in cases of legally separated assets.

Each option has its pros and cons. For wives who wish to combine their obligations with their husbands, it is necessary to deactivate their NPWP and ensure their NIK is listed in the husband’s Family Unit Record (DUK) within Coretax.

 

4. Update Your Dependents and PTKP Status

Family dependents often seem like a minor detail, but they directly affect your income tax calculation (PPh 21) through the non-taxable income threshold (PTKP).

PTKP depends on your marital status and number of dependents (up to three). The more dependents you have, the higher your PTKP — meaning less tax is withheld from your salary.

Your employer, who withholds and reports your monthly PPh 21, must have your latest family data — including marital status and dependents — to calculate your tax accurately.

Before your company issues the BPA1/BPA2 withholding slip for December 2025, ensure all your personal and dependent data are correct. If there are changes, promptly inform your HR or finance department.

 

CONCLUSION

By understanding and preparing these key steps early, employees and businesses can file their taxes more easily, accurately, and securely. The Coretax system is designed to simplify the tax reporting process — not to make it more complicated.

So, don’t wait until the end of March. Prepare your data now, ensure all information is accurate, and experience the convenience of filing your SPT through Coretax.
At Moores Rowland Indonesia, our Tax Department is ready to assist you in ensuring full compliance and efficiency in your tax reporting process. Whether you need guidance, review, or end-to-end support, our professionals are here to help.

Contact Moores Rowland Indonesia today to learn how we can support your business in meeting tax obligations with confidence and peace of mind.

---

Getting Ready to File Your 2026 Annual Tax Report with Coretax? Here Are 4 Things You Should Know

 

Seiring berakhirnya tahun fiskal 2025 dan datangnya tahun 2026, para wajib pajak akan segera mulai melakukan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, sangat dianjurkan untuk menyampaikan SPT lebih awal untuk menghindari potensi kendala teknis atau keterlambatan menjelang batas waktu pelaporan.

Yang membuat tahun pajak 2025 menjadi berbeda adalah diperkenalkannya sistem baru bernama Coretax, yang kini akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak pelaku usaha perorangan dan badan usaha, Coretax bukanlah hal yang sepenuhnya baru, karena sistem ini telah digunakan sejak Januari 2025 untuk pelaporan dan pembayaran pajak bulanan. Namun, bagi karyawan, tahun ini akan menjadi pertama kalinya menggunakan sistem tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan.

 

APA ITU CORETAX?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan. Sistem ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Inti (Core Tax Administration System) yang berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Salah satu perubahan utama dalam Coretax adalah penyederhanaan formulir pajak. Sebelumnya, karyawan menggunakan Formulir 1770 S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun) atau Formulir 1770 SS (untuk penghasilan hingga Rp60 juta). Di bawah Coretax, kini hanya tersedia satu formulir terpadu, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Slip pemotongan pajak juga mengalami perubahan.

Formulir 1721-A1 (untuk karyawan sektor swasta) kini menjadi BPA1

Formulir 1721-A2 (untuk pegawai negeri) kini menjadi BPA2

Untuk memastikan proses berjalan lancar dan menghindari stres di menit-menit terakhir, berikut empat hal penting yang perlu dipersiapkan oleh setiap Wajib Pajak karyawan sejak awal.

1. Pastikan NIK dan NPWP Anda Sudah Terintegrasi

Mulai 1 Januari 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi. Jika NIK dan NPWP Anda belum terintegrasi, Anda tidak akan dapat melaporkan SPT melalui Coretax.

Untuk mengecek status integrasi Anda:

  • Login ke DJP Online menggunakan NIK. Jika berhasil masuk, berarti NIK dan NPWP Anda sudah terhubung.
  • Atau, kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu klik “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” Masukkan NIK Anda, kemudian klik “Cari”. Jika nama Anda muncul (meskipun sebagian ditutupi), berarti sudah terdaftar.

Jika belum terintegrasi, kunjungi Kantor Pajak terdekat dan bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) untuk proses verifikasi dan integrasi.

 

2. Aktivasi Akun Coretax dan Buat Kode Otorisasi

Setelah NIK dan NPWP Anda terintegrasi, langkah berikutnya adalah mengaktifkan akun Coretax  dan membuat kode otorisasi.

Aktivasi akun memungkinkan Anda untuk mengakses layanan perpajakan daring DJP. Sementara itu, kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP untuk memastikan keamanan dan keabsahan proses pelaporan.

Dalam Coretax, setiap SPT Tahunan wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi yang dikeluarkan DJP. Tanpa kode ini, proses pelaporan tidak dapat diselesaikan.

Langkah-langkah aktivasi akun:

  • Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, kunjungi portal Coretax dan pilih “Aktivasi Akun”. Anda akan menerima email aktivasi berisi kredensial untuk login.
  • Jika Anda sudah memiliki akun, pilih Lupa Password”, masukkan NIK/NPWP Anda, dan ikuti instruksi untuk mereset kata sandi.

Langkah-langkah membuat kode otorisasi:

  1. Login ke Coretax.
  2. Masuk ke “My Portal” → “Permohonan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital”.
  3. Buat passphrase dan centang kotak konfirmasi.
  4. Klik “Simpan”.

 

3. Tinjau Ketentuan Pajak bagi Karyawan yang Sudah Menikah

Bagi pasangan suami istri yang sama-sama memiliki penghasilan dan masing-masing memiliki NPWP, penting untuk meninjau pilihan pelaporan pajak yang tersedia. Meskipun proses pelaporan kini dilakukan melalui Coretax, ketentuan perpajakan yang mendasarinya tetap sama.

Sistem perpajakan Indonesia mengakui keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga pasangan dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan pelaporan pajaknya:

  • Pelaporan digabung — Suami melaporkan SPT menggunakan NPWP-nya, dan penghasilan istri digabungkan ke dalam SPT suami.
  • Pelaporan terpisah — Istri melaporkan SPT secara mandiri jika memilih untuk memenuhi kewajiban pajak secara terpisah atau dalam kondisi harta yang dipisahkan menurut hukum.

Masing-masing pilihan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Bagi istri yang ingin menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, NPWP istri harus dinonaktifkan dan NIK istri harus tercantum dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) milik suami di dalam sistem Coretax.

 

4. Perbarui Data Tanggungan dan Status PTKP Anda

Data tanggungan keluarga sering kali terlihat sepele, namun data ini berpengaruh langsung pada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) melalui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan (maksimal tiga orang). Semakin banyak jumlah tanggungan, semakin tinggi PTKP Anda, yang berarti pajak yang dipotong dari gaji akan lebih kecil.

Perusahaan tempat Anda bekerja, yang melakukan pemotongan dan pelaporan PPh 21 setiap bulan, harus memiliki data keluarga terbaru Anda — termasuk status perkawinan dan jumlah tanggungan — agar perhitungan pajak dilakukan dengan akurat.

Sebelum perusahaan menerbitkan bukti potong BPA1/BPA2 untuk Desember 2025, pastikan seluruh data pribadi dan data tanggungan Anda sudah benar. Jika ada perubahan, segera informasikan kepada departemen HR atau keuangan.

 

KESIMPULAN

Dengan memahami dan mempersiapkan langkah-langkah penting ini sejak awal, karyawan maupun perusahaan dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah, akurat, dan aman. Sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak — bukan membuatnya semakin rumit.

Jadi, jangan menunggu sampai akhir Maret. Persiapkan data Anda sekarang, pastikan seluruh informasi sudah benar, dan rasakan kemudahan dalam melaporkan SPT melalui Coretax.

Di Moores Rowland Indonesia, Departemen Pajak kami siap membantu Anda dalam memastikan kepatuhan dan efisiensi penuh dalam proses pelaporan pajak. Baik Anda membutuhkan panduan, review, maupun dukungan menyeluruh, para profesional kami siap memberikan asistensi.

Hubungi Moores Rowland Indonesia hari ini untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan percaya diri dan ketenangan.

 

Sumber / sources:

https://www.pajak.go.id/id/artikel/anda-karyawan-pastikan-hal-hal-ini-sebelum-pelaporan-spt-tahunan-lewat-coretax

https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp