Is the End of Outsourcing Near? A Look Into Indonesia’s Labor Policy Shift
September 2025
Indonesia may be on the brink of a significant labor policy shift. During his May Day speech in 2025, President Prabowo Subianto expressed his intention to abolish the use of outsourcing. While the statement was followed by an assurance that the government would maintain investor confidence, the proposal has ignited discussions about the future of employment flexibility in the country.
Outsourcing itself is not new to Indonesia’s employment landscape. It was formally recognized under Law No. 13 of 2003 on Manpower and later redefined in Law No. 11 of 2020 on Job Creation, known as the Omnibus Law, which later formalized by Law Number 6 of 2023 on Stipulating Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation into Law.
Outsourcing in Indonesia was further regulated through Government Regulation No. 35 of 2021 (PP 35/2021), which was issued as the implementing regulation for outsourcing and outlined specific protections for contract and outsourced workers. These legal frameworks have long supported outsourcing models, yet they may soon be revisited as part of broader labor reforms.
What’s Being Proposed?
As of now, the Government’s initial proposal to phase out outsourcing in Indonesia has not yet been formalized into regulation. However, steps have been taken to advance labor reform more seriously, including the establishment of the National Workers’ Welfare Council and the Layoff Task Force (Satgas PHK). Both initiatives aim to enhance worker protection and promote fair employment practices.
Additionally, President Prabowo has announced his plans to bring together 150 labor union leaders and 150 business leaders in a national dialogue forum. This approach signals a commitment to building mutual understanding before introducing any major policychanges.
While no immediate abolition is underway, the government appears to be considering narrowing or redefining outsourcing arrangements. Possibilities may include limiting outsourcing to support roles, increasing labor protections, or introducing stricter compliance requirements.
Why Is Outsourcing Widely Used?
Outsourcing has long supported business scalability and efficiency. By delegating specific functions to external providers, companies reduce fixed costs, gain access to specialized expertise, and remain adaptable in competitive environments.
This model is particularly beneficial for businesses with dynamic operational needs or specialized compliance requirements. It allows organizations to focus internal efforts on core business activities while ensuring non-core functions are handled by experienced professionals.
Still, outsourcing has also drawn criticism from labor advocates. Short-term contracts, limited benefits, and lack of job stability are often cited as challenges for outsourced workers. As such, the government’s proposal signals a growing effort to balance workforce flexibility with stronger worker protections.
What Business Should Do Now
While policy direction is still under discussion, companies should begin assessing their internal structures and where applicable, outsourcing arrangement. Rather than waiting for regulations to take shape, it’s advisable to consider three key questions:
- Are current applicable outsourcing arrangements compliant with labor standards?
Take a close look at your company’s outsourcing contracts, vendor agreements, and internal documentation to ensure they meet current labor standards.
- Do contracts provide clarity and fairness for both parties?
Ambiguity in employment terms can create reputational and legal risks. Transparency is no longer optional, especially as public and government attention on labor practices continues to grow.
- Are your internal processes equipped to adjust if new regulation emerge?
Companies with agile HR and operational frameworks will be better positioned to respond quickly and confidently when legal changes occur.
How Moores Rowland Indonesia Can Help
Moores Rowland Indonesia is well-positioned to assist companies in adapting to evolving employment expectations. Our outsourcing solutions offer services across payroll management, HR services and employee outsourcing, accounting services, and back-office support. All tailored to meet both efficiency goals and regulatory requirements.
We help clients streamline operations without compromising on compliance or transparency. Whether you’re re-evaluating your staffing structure or seeking reliable partners for secure and scalable support, our team can provide expert guidance every step of the way.
Looking Ahead
As Indonesia’s employment landscape evolves, one thing remains clear: businesses that prepare early will be better equipped to navigate change. Rather than view outsourcing as a risk, companies should treat this moment as a chance to refine strategies, reinforce good practices, and stay aligned with future policy directions.
Want to ensure your outsourcing practices remain aligned with evolving regulations?
Contact Moores Rowland Indonesia today for a free consultation on how our services can support your business through regulatory change.
--------------
Inikah Akhir Outsourcing? Menilik Pergeseran Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia
Indonesia tampaknya berada di ambang perubahan besar dalam arah kebijakan ketenagakerjaannya. Dalam pidato Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan niatnya untuk menghapus praktik outsourcing (alih daya). Meskipun pernyataan tersebut disertai penegasan bahwa pemerintah akan tetap menjaga kepercayaan para investor, wacana ini memicu diskusi luas tentang masa depan fleksibilitas ketenagakerjaan di tanah air.
Praktik outsourcing sendiri bukan hal baru di Indonesia. Ketentuan ini pertama kali diakui secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian didefinisikan ulang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Adapun ketentuan lebih rinci mengenai outsourcing dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), yang menjadi peraturan pelaksanaan outsourcing sekaligus memberikan perlindungan khusus bagi pekerja kontrak maupun pekerja outsourcing. Kerangka hukum ini telah lama menjadi dasar bagi praktik outsourcing, tetapi tidak menutup kemungkinan akan dievaluasi ulang seiring dengan rencana reformasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Kebijakan Apa yang Diusulkan?
Saat ini, wacana awal penghapusan outsourcing di Indonesia belum resmi diatur dalam suatu regulasi. Namun, langkah-langkah telah diambil untuk mendorong reformasi ketenagakerjaan secara lebih serius, termasuk pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Kedua inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih adil.
Presiden Prabowo juga berencana mengundang 150 pimpinan serikat pekerja dan 150 pemimpin perusahaan ke forum dialog nasional. Langkah ini secara tidak langsung menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun kesepahaman bersama sebelum Mengeluarkan perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
Walaupun belum ada kepastian soal penghapusan total, pemerintah tampaknya mempertimbangkan untuk mempersempit atau mendefinisikan ulang ruang lingkup outsourcing. Beberapa pilihan yang muncul antara lain: membatasi praktik outsourcing hanya untuk fungsi pendukung, memperkuat perlindungan pekerja, hingga memperketat aturan kepatuhan bagi perusahaan.
Mengapa outsourcing Masih Menjadi Pilihan
Bagi dunia usaha, outsourcing masih menjadi solusi strategis untuk mengoptimalkan efisiensi dan skalabilitas bisnis. Dengan mendelegasikan fungsi tertentu kepada pihak ketiga, perusahaan dapat mengurangi biaya tetap, memperoleh akses ke keahlian khusus, dan tetap adaptif dalam menghadapi persaingan.
Pendekatan ini sangat menguntungkan terutama bagi bisnis dengan kebutuhan operasional yang kompleks atau dengan tuntutan regulasi yang ketat. Melalui outsourcing, perusahaan dapat memusatkan perhatian pada aktivitas inti, sementara fungsi non-inti dikelola oleh profesional berpengalaman.
Meski begitu, praktik outsourcing juga sering menuai kritik. Kontrak jangka pendek, minimnya fasilitas, dan ketidakpastian status pekerjaan menjadi isu yang banyak disorot oleh kelompok advokasi pekerja. Dengan demikian, wacana dari pemerintah menunjukkan upaya yang semakin meningkat untuk menyeimbangkan fleksibilitas tenaga kerja dengan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.
Langkah yang Perlu Ditempuh Perusahaan
Seraya menunggu kepastian arah kebijakan, perusahaan bisa meninjau ulang struktur internal, dan jika perlu, pengaturan outsourcing yang berlaku. Alih-alih menunggu regulasi baru terbit, ada baiknya perusahaan mulai mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Apakah praktik outsourcing saat ini sudah sesuai dengan standar ketenagakerjaan?
Tinjau kontrak outsourcing, perjanjian dengan vendor, serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan semua sudah sesuai regulasi yang berlaku.
- Apakah kontrak kerja jelas dan adil bagi kedua belah pihak?
Ketidakjelasan dalam perjanjian kerja dapat memunculkan masalah hukum maupun reputasi. Di tengah sorotan publik dan pemerintah, transparansi bukan lagi pilihan, tetapi keharusan.
- Apakah proses internal perusahaan siap menyesuaikan diri jika ada regulasi baru?
Perusahaan dengan sistem HR dan operasional yang adaptif akan lebih siap merespons perubahan kebijakan dengan cepat dan tepat.
Solusi Outsourcing dari Moores Rowland Indonesia
Moores Rowland Indonesia siap mendampingi perusahaan dalam beradaptasi dengan perubahan ekspektasi ketenagakerjaan. Layanan outsourcing kami mencakup: payroll management, HR services dan employee outsourcing, accounting services, hingga layanan back-office. Semua dirancang untuk membantu perusahaan tetap efisien sekaligus berjalan sesuai regulasi.
Kami membantu klien membuat proses bisnis lebih sederhana tanpa mengabaikan regulasi dan transparansi. Baik untuk meninjau ulang struktur tenaga kerja maupun mencari mitra yang andal untuk mendukung operasional yang aman dan terarah, tim kami siap memberikan pendampingan profesional di setiap tahapan bisnis.
Arah Baru Kebijakan Ketenagakerjaan
Seiring perkembangan lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, satu hal pasti: perusahaan yang mempersiapkan diri lebih awal akan lebih siap menghadapi perubahan. Alih-alih melihat outsourcing sebagai risiko, momen ini bisa menjadi kesempatan untuk memperkuat strategi, memperbaiki praktik ketenagakerjaan, serta menyesuaikan strategi agar sejalan dengan arah kebijakan ke depan.
Pastikan praktik outsourcing bisnis Anda sesuai dengan regulasi terkini
Hubungi Moores Rowland Indonesia segera untuk konsultasi gratis dan temukan bagaimana layanan kami dapat mendukung bisnis Anda melewati masa transisi ini.