Legal Spotlight: How to Set Up a Foreign-Owned Business in Indonesia
Step-by-step guide to establishing a compliant PT PMA and navigating Indonesia’s licensing rules.

Legal Spotlight: How to Set Up a Foreign-Owned Business in Indonesia

December 2025

As Southeast Asia’s largest economy, Indonesia continues to attract investors seeking to participate in its dynamic growth. Yet for many foreign investors, navigating the country’s regulatory landscape can be complex. Understanding the legal requirements to establish a foreign-owned company, known locally as a Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), is the first step toward building a compliant and sustainable business presence in Indonesia.

 

What Constitutes a Foreign-Owned Company in Indonesia?

 

A PT PMA, is a limited liability company established under Indonesian law that includes foreign shareholding, whether partial or full. 

This classification is regulated under Law No. 25 of 2007 on Investment, as amended by the Job Creation Law (Law No. 11 of 2020), and further detailed in the Government Regulation No. 28 of 2025 on Risk-Based Business Licensing.

Unlike multinational corporations that operate globally through subsidiaries or branches, a PT PMA is a legally incorporated entity in Indonesia that must comply with its domestic regulatory, licensing, and investment regimes. 

 

Legal Requirements to Establish a PT PMA

 

Foreign investors can establish a PT PMA either by fully owning the company or partnering with local shareholders. However, several requirements must be met:

1. Business classification

The business field must be open to foreign investment according to Presidential Regulation No. 10 of 2021 (as amended by Presidential Regulation No. 49 of 2021), which sets out which industries are fully open, open with restrictions, or closed to foreign ownership.

2. Minimum capital

The minimum capital is IDR 2.500.000.000 (two billion five hundred million rupiah), excluding land and buildings, latest regulation.

3. Paid-up capital

The minimum paid-up capital is IDR 2.5 billion, unless otherwise stated in sector-specific regulations.

4. Corporate structure

In general, a PT PMA must have at least two shareholders and appoint at least one Director and one Commissioner, in accordance with Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies. However, specific requirements may vary depending on the sector and level of investment risk.

5. Legal documentation

Founders must prepare a notarial deed of establishment, proof of capital deposit, tax registration, and domicile certificate before submitting them through the General Legal Administration System (Sistem Administrasi  Hukum Umum or AHU) of the Ministry of Law.

 

Navigating Indonesia’s Licensing Process

 

Once a PT PMA is legally established, obtaining the proper licenses is essential before operational activities can begin. Indonesia currently adopts a risk-based licensing framework regulated under Government Regulation No. 28 of 2025, which supersedes the previous PP No. 5 of 2021 but maintains transitional provisions—licenses issued under the old regulation remain valid until updated or replaced by new implementing regulations.

Under this framework, the type of license required depends on the assessed level of business risk:

  • Low-risk businesses require a Business Identification Number (NIB)
  • Medium-risk businesses must also obtain a Standard Certificate
  • High-risk businesses require both an NIB and a formal Business License

All licensing processes are centralized through the Online Single Submission (OSS) system managed by the Investment Coordinating Board (BKPM), which serves as the primary authority facilitating foreign investment in Indonesia.

 

From Licensing to Ownership: Understanding Local Nominee Risks

 

After completing the licensing process, many investors face another challenge—ownership structuring. While Indonesia restricts foreign participation in certain sectors, some investors attempt to bypass these limitations through local nominee arrangements, where an Indonesian individual or company holds shares on behalf of a foreign investor.

However, such arrangements carry significant legal risks. Under Indonesian law, nominee structures are not formally recognized, and any agreement concealing true ownership can be deemed invalid and unenforceable. This exposes investors to potential disputes or even loss of ownership control.

To mitigate these risks, foreign investors should comply with official ownership limitations and seek professional guidance on structuring their investment lawfully rather than relying on informal nominee setups.

 

Ensuring Legal Compliance with Moores Rowland Indonesia

 

Navigating Indonesia’s investment and corporate laws is not easy. Moores Rowland Indonesia’s Legal Division assists clients in drafting and reviewing incorporation documents, ensuring compliance with relevant regulations, and coordinating submissions to BKPM and the Ministry of Law. Our team also advises on lawful ownership structures, helping investors build a sustainable and compliant business foundation in Indonesia.

 

Need help establishing your PT PMA the correct way?
Contact Moores Rowland Indonesia today to ensure full compliance and sustainable growth from day one.

 

---------------------------------------------------

Legal Spotlight: Cara Mendirikan Perusahaan dengan Kepemilikan Asing di Indonesia

 

Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia terus menarik minat para investor yang ingin berpartisipasi dalam pertumbuhan dinamisnya. Namun, bagi banyak investor asing, menavigasi lanskap regulasi di Indonesia bisa menjadi tantangan tersendiri. Memahami persyaratan hukum untuk mendirikan perusahaan dengan kepemilikan asing, atau yang dikenal secara lokal sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), merupakan langkah pertama menuju pembentukan entitas bisnis yang patuh dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan Asing di Indonesia

 

PT PMA adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki kepemilikan saham asing, baik sebagian maupun seluruhnya. Klasifikasi ini diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berbeda dengan perusahaan multinasional yang beroperasi secara global melalui anak perusahaan atau cabang, PT PMA merupakan badan hukum yang berdiri di Indonesia dan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum, perizinan, serta aturan investasi yang berlaku secara domestik.

 

Persyaratan Hukum untuk Mendirikan PT PMA

 

Investor asing dapat mendirikan PT PMA dengan kepemilikan penuh atau melalui kerja sama dengan pemegang saham lokal. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Klasifikasi usaha
Bidang usaha harus terbuka bagi penanaman modal asing sesuai Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021), yang menetapkan industri mana yang terbuka sepenuhnya, terbuka dengan batasan, atau tertutup bagi kepemilikan asing.

2. Modal minimum
Modal minimum adalah Rp 2,5 milliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, , kecuali diatur lain dalam ketentuan sektoral atau pengecualian dalam kerangka perizinan berbasis risiko.

3. Modal disetor
Modal disetor minimum adalah Rp2,5 miliar, kecuali diatur berbeda dalam peraturan sektoral tertentu.

4. Struktur perusahaan
Secara umum, PT PMA harus memiliki minimal dua pemegang saham serta menunjuk setidaknya satu Direktur dan satu Komisaris, sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung sektor usaha dan tingkat risiko investasi.

5. Dokumentasi hukum
Para pendiri wajib menyiapkan akta pendirian notaris, bukti penyetoran modal, NPWP, serta surat keterangan domisili, sebelum mengajukannya melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum.

 

Menavigasi Proses Perizinan di Indonesia

 

Setelah PT PMA resmi berdiri secara hukum, langkah selanjutnya adalah memperoleh izin usaha yang sesuai sebelum memulai kegiatan operasional. Indonesia saat ini menerapkan kerangka perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 namun tetap mempertahankan ketentuan transisi — izin yang diterbitkan berdasarkan peraturan lama masih berlaku hingga diperbarui oleh regulasi pelaksana yang baru.

Dalam sistem ini, jenis izin usaha yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis:

  • Usaha berisiko rendah memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Usaha berisiko menengah juga wajib memiliki Sertifikat Standar
  • Usaha berisiko tinggi memerlukan NIB dan Izin Usaha

Seluruh proses perizinan dilakukan secara terpusat melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selaku otoritas utama yang memfasilitasi investasi asing di Indonesia.

 

Dari Perizinan ke Kepemilikan: Memahami Risiko Penggunaan Nominee Lokal

 

Setelah proses perizinan selesai, tantangan berikutnya bagi banyak investor adalah struktur kepemilikan. Karena beberapa sektor masih membatasi kepemilikan asing, sebagian investor mencoba mengakalinya melalui pengaturan nominee lokal, di mana warga negara atau perusahaan Indonesia memegang saham atas nama investor asing.

Namun, praktik ini memiliki risiko hukum yang besar. Berdasarkan hukum Indonesia, struktur nominee tidak diakui secara resmi, dan setiap perjanjian yang menyembunyikan kepemilikan sebenarnya dapat dianggap batal dan tidak dapat diberlakukan secara hukum. Hal ini dapat menimbulkan sengketa atau bahkan kehilangan kendali atas kepemilikan perusahaan.

Untuk menghindari risiko tersebut, investor asing disarankan untuk mematuhi batas kepemilikan yang berlaku dan mengonsultasikan struktur investasinya secara resmi dengan penasihat hukum profesional, alih-alih bergantung pada perjanjian nominee yang tidak sah.

 

Memastikan Kepatuhan Hukum Bersama Moores Rowland Indonesia

 

Menavigasi peraturan investasi dan korporasi di Indonesia bisa sangat kompleks. Divisi Hukum Moores Rowland Indonesia membantu klien dalam menyusun dan meninjau dokumen pendirian perusahaan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta mengoordinasikan pengajuan dokumen ke BKPM dan Kementerian Hukum Tim kami juga memberikan konsultasi mengenai struktur kepemilikan yang sah, membantu investor membangun fondasi bisnis yang berkelanjutan dan sesuai hukum di Indonesia.

 

Butuh bantuan mendirikan PT PMA dengan cara yang benar?
Hubungi Moores Rowland Indonesia hari ini untuk memastikan kepatuhan penuh dan pertumbuhan berkelanjutan sejak hari pertama.