Spatial Planning Detailed Plan (RDTR) as the New Gatekeeper in Indonesia’s Business Licensing Process
February 2026
Within Indonesia’s risk-based business licensing framework, licensing is no longer determined solely by the type of business activity conducted. With the implementation of the Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), the suitability of a business location is now an equally important and decisive factor.
One of the key references in assessing location suitability is the Detailed Spatial Plan (Rencana Detail Tata Ruang – RDTR). RDTR serves as the basis for determining whether a specific location may be used for certain business activities, while simultaneously ensuring that land use aligns with regional development plans.
This concept is not entirely new. Prior to the introduction of the OSS-RBA system, businesses were required to obtain a Location Permit (Izin Lokasi) before land acquisition and development could take place. The Location Permit functioned to ensure that business plans complied with applicable spatial planning regulations.
As part of regulatory reform and licensing simplification, the function of the Location Permit is now integrated into the RDTR mechanism and the Spatial Utilization Suitability Confirmation (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang – KKPR). Although the term “Location Permit” is no longer used, the substance of spatial control continues to be implemented through RDTR, which is directly connected to the OSS system.
Since the issuance of PP No. 28/2025, the role of RDTR has become more prominent, particularly in the the KKPR issuing process through the OSS-RBA system. This regulation affirms that spatial suitability assessments are conducted based on the digitally integrated RDTR zoning data.
RDTR can be understood as a modern form of business location control, which was previously carried out manually through Location Permits. Assessments are now more transparent, measurable, and system-based, providing greater certainty for businesses. The strengthened role of RDTR now means that spatial planning considerations must be addressed from the earliest stages of business planning.
WHY RDTR MATTERS IN THE LICENSING PROCESS?
RDTR contains detailed zoning regulations at the regency or city level, including land designations for various functions such as commercial, industrial, warehousing, office, residential, and other uses. Each zone stipulates which business activities are permitted, restricted, or prohibited. If the location and planned business activities are in accordance with the RDTR, the KKPR process can generally proceed more smoothly. However, if zoning regulations do not allow the proposed activity, the licensing process may be delayed or rejected, even if other administrative requirements have been fulfilled.
Accordingly, RDTR functions as an “initial filter” in the licensing process, particularly for businesses that require physical use of space, such as building construction, business facilities, or area development.
THE IMPORTANCE OF ALIGNMENT FROM THE PLANNING STAGE
With the increasing integration of spatial planning into the licensing system, RDTR should be treated as a critical component of business planning, alongside KBLI classification and overall licensing strategy. Reviewing RDTR compliance at an early stage helps businesses obtain legal certainty, minimize licensing risks, and support long-term sustainability.
Moores Rowland Indonesia assists businesses in navigating RDTR requirements, KKPR processes, and OSS-RBA. This support is designed to help businesses operate in alignment with regulations in a structured, effective, and sustainable manner.
Contact us for further discussion:
Jakarta: contact-jakarta@moores-rowland.com
Bali: contact-bali@moores-rowland.com
----------------------------------------------------------
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai Penentu Utama dalam Proses Perizinan Usaha di Indonesia
Dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, perizinan tidak lagi hanya ditentukan oleh jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Seiring dengan penerapan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), kesesuaian lokasi usaha kini menjadi faktor yang sama pentingnya dan bersifat menentukan.
Salah satu acuan utama dalam menilai kesesuaian lokasi usaha adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu lokasi dapat digunakan bagi kegiatan usaha tertentu dan secara bersamaan memastikan bahwa pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan rencana pembangunan wilayah.
Konsep ini bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Sebelum sistem OSS-RBA diberlakukan, pelaku usaha mengenal Izin Lokasi sebagai perizinan yang wajib dipenuhi sebelum pengusaan lahan dan pembangunan dilakukan. Izin lokasi berfungsi untuk memastikan bahwa rencana usaha sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Seiring dengan reformasi regulasi dan penyederhanaan perizinan, fungsi Izin Lokasi tersebut kini terintegrasi ke dalam mekanisme RDTD dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Meskipun istilah Izin Lokasi tidak lagi digunakan, substansi pengendalian pemanfaatan ruang tetap dijalankan melalui RDTD yang terhubung langsung dengan sistem OSS.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, peran RDTR semakin menguat, khususnya dalam proses penerbitan KKPR melalui OSS-RBA. Regulasi ini menegaskan bahwa penilaian kesesuaian ruang dilakukan berdasarkan data zonasi RDTR yang telah terintegrasi secara digital.
RDTR dapat dipahami sebagai bentuk modern dari pengendalian lokasi usaha, yang sebelumnya dilakukan melalui Izin Lokasi secara manual. Penilaian kini menjadi lebih transparan, terukur, dan berbasis sistem, sehingga memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha. Bagi pelaku usaha, penguatan peran RDTR ini berarti bahwa aspek tata ruang perlu diperhatikan sejak tahap awal perencanaan usaha.
MENGAPA RDTR PENTING DALAM PROSES PERIZINAN
RDTR memuat pengaturan zonasi secara rinci di tingkat kabupaten atau kota, termasuk peruntukan lahan untuk berbagai fungsi seperti komersil, industri, pergudangan, perkantoran, pemukiman, maupun fungsi lainnya. Setiap zona memiliki ketentuan mengenai kegiatan usaha yang diperbolehkan, dibatasi, atau tidak diperkenankan. Apabila lokasi dan rencana kegiatan usaha sesuai dengan RDTR, proses KKPR umumnya dapat berjalan lebih lancar. Sebaliknya, apabila zonasi tidak mengizinkan kegiatan usaha tersebut, proses perizinan dapat terhambat atau ditolak, meskipun persyaratan administratif lainnya telah dipenuhi.
Dengan demikian, RDTR berfungsi sebagai “filter awal” dalam proses perizinan, terutama bagi usaha yang memerlukan pemanfaatan ruang secara fisik, seperti pembangunan gedung, fasilitas usaha, atau pengembangan kawasan.
PENTINGNYA KESESUAIAN SEJAK TAHAP PERENCANAAN
Seiring dengan semakin terintegrasinya perencanaan ruang ke dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, RDTR seharusnya diperlakukan sebagai unsur inti dalam perencanaan usaha, sejajar dengan penentuan KBLI dan strategi perizinan secara keseluruhan. Keselarasan dini membantu memastikan kepastian regulasi, meminimalkan gangguan perizinan, dan mendukung kelangsungan usaha jangka panjang.
Moores Rowland Indonesia mendampingi pelaku usaha dalam memahami dan menavigasi aspek RDTR, proses KKPR, serta perizinan berusaha melalui OSS-RBA. Pendampingan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara selaras dengan regulasi, terstruktur, efektif dan berkelanjutan.
Hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut:
Jakarta: contact-jakarta@moores-rowland.com
Bali: contact-bali@moores-rowland.com

