Are You Ready to File Your Taxes via Coretax?
Tax filing in Indonesia now uses Coretax. Learn what to prepare before submitting your SPT.

Are You Ready to File Your Taxes via Coretax?

February 2026

Originally published in NOW! Jakarta, January - February 2026 edition.

 

Starting this year, those filing taxes in Indonesia must submit their Annual Tax Return (SPT) through a new system called Coretax. Are you ready?

“Indonesia’s Coretax system streamlines tax administration, making compliance faster, simpler, and more transparent for taxpayers”, says Dicky Darmawi, head of the tax division at Moores-Rowland Indonesia. “By integrating data and automating processes, it reduces errors, shortens processing times, and minimizes the need for manual interaction with tax offices. Taxpayers benefit from clearer information, real-time updates, and more reliable digital services”.

 

For the country, Coretax enhances revenue collection by improving data accuracy, strengthening enforcement, and reducing tax evasion. It also supports better policymaking through richer, more integrated data. Overall, Coretax increases efficiency, boosts trust in the tax system, and contributes to stronger, more sustainable public finances.

 

Before filing via Coretex, Moores Rowland Indonesia suggests there are four important things every taxpayer should know to help you prepare.

 

1. Ensure Your NIK and NPWP Are Integrated

As of January 1, 2025, the National Identification Number (NIK) is also officially the Tax Identification Number (NPWP) for individual taxpayers. If your NIK and NPWP have not been integrated, you won’t be able to file your tax return using Coretax.

 

2. Activate Your Coretax Account and Create an Authorization Code

Once your NIK and NPWP are integrated, the next step is to activate your Coretax account and create an authorization code. Account activation allows you to access DJP’s online tax services. The authorization code functions as an electronic signature issued by DJP, ensuring secure and valid submissions. In Coretax, every tax return must be electronically signed using a digital certificate or a DJP-issued authorization code. Without it, the submission cannot be completed.

 

3. Review the Tax Rules for Married Employees

For married couples who both earn income and have separate NPWPs, it’s important to review the available tax reporting options. Although the filing process is now done via Coretax, the underlying tax regulations remain the same. The Indonesian tax system recognizes the family as one economic unit, allowing couples to either combine or separate their tax filings. Each option has its pros and cons.

 

4. Update Your Dependents and PTKP Status

Family dependents directly affect your income tax calculation (PPh 21) through the non-taxable income threshold (PTKP), which relates to your marital status and number of dependents (up to three). The more dependents you have, the less tax is withheld from an employee’s salary. Before you are issued a BPA1/BPA2 withholding slip for December 2025, ensure all your personal and dependent data are correct. If there are changes, promptly inform your HR or finance department.

 

By understanding and preparing these key steps early, employees and businesses can file their taxes more easily, accurately, and securely. The Coretax system is designed to simplify the tax reporting process — not to make it more complicated. So, don’t wait until the end of March 2026. Prepare your data now, ensure all information is accurate, and experience the convenience of filing your taxes through Coretax.

 

The Moores Rowland Indonesia Tax Division is ready to assist you or your company in ensuring full compliance and efficiency in your tax reporting process. Whether you need guidance, review, or end-to-end support, the firm’s professionals are ready to help.

 

Contact Moores Rowland Indonesia today to learn how they can support you or your business in meeting Indonesia’s tax obligations with confidence and peace of mind.

 

---

 

Apakah Anda Siap Melaporkan Pajak melalui Coretax?
 

Artikel ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Inggris di NOW! Jakarta, edisi Januari - Februari 2026.

 

Mulai tahun ini, pelaporan pajak di Indonesia wajib dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax. Apakah Anda sudah siap?
 

Sistem Coretax Indonesia menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga kepatuhan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan bagi wajib pajak,” ujar Dicky Darmawi, Head of Tax Division Moores Rowland Indonesia. “Dengan integrasi data dan otomatisasi proses, Coretax mengurangi kesalahan, mempercepat waktu pemrosesan, serta meminimalkan interaksi manual dengan kantor pajak. Wajib pajak mendapatkan informasi yang lebih jelas, pembaruan secara real-time, dan layanan digital yang lebih andal.”
 

Bagi negara, Coretax meningkatkan penerimaan pajak melalui akurasi data yang lebih baik, penguatan pengawasan, dan pengurangan penghindaran pajak. Sistem ini juga mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat melalui data yang lebih kaya dan terintegrasi. Secara keseluruhan, Coretax meningkatkan efisiensi, memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan, dan berkontribusi pada keuangan negara yang lebih kuat dan berkelanjutan.
 

Sebelum melaporkan pajak melalui Coretax, Moores Rowland Indonesia menyarankan ada empat hal penting yang perlu diketahui setiap wajib pajak untuk mempersiapkan diri:

 

1. Pastikan NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi

Sejak 1 Januari 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Jika NIK dan NPWP Anda belum terintegrasi, Anda tidak dapat melaporkan SPT melalui Coretax.

 

2. Aktivasi Akun Coretax dan Buat Kode Otorisasi
Setelah NIK dan NPWP terintegrasi, langkah berikutnya adalah mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi. Aktivasi akun memungkinkan Anda mengakses layanan pajak online DJP. Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang diterbitkan DJP untuk memastikan pengajuan yang aman dan sah. Dalam Coretax, setiap SPT wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP. Tanpa itu, pelaporan tidak dapat diselesaikan.

 

3. Tinjau Ketentuan Pajak bagi Karyawan Menikah
Bagi pasangan menikah yang sama-sama berpenghasilan dan memiliki NPWP terpisah, penting untuk meninjau pilihan pelaporan pajak yang tersedia. Meskipun pelaporan kini dilakukan melalui Coretax, ketentuan perpajakan yang berlaku tetap sama. Sistem pajak Indonesia mengakui keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga pasangan dapat memilih pelaporan digabung atau terpisah—masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya.

 

4. Perbarui Data Tanggungan dan Status PTKP
Jumlah tanggungan keluarga secara langsung memengaruhi perhitungan PPh 21 melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang terkait dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan (maksimal tiga). Semakin banyak tanggungan, semakin kecil pajak yang dipotong dari gaji karyawan. Sebelum BPA1/BPA2 untuk Desember 2025 diterbitkan, pastikan seluruh data pribadi dan tanggungan sudah benar. Jika ada perubahan, segera informasikan kepada bagian HR atau keuangan perusahaan Anda.

 

Dengan memahami dan menyiapkan langkah-langkah penting ini sejak dini, karyawan dan perusahaan dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah, akurat, dan aman. Sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak—bukan mempersulit. Jadi, jangan menunggu hingga akhir Maret 2026. Siapkan data Anda sekarang, pastikan seluruh informasi akurat, dan rasakan kemudahan pelaporan pajak melalui Coretax.

Divisi Pajak Moores Rowland Indonesia siap membantu Anda maupun perusahaan Anda dalam memastikan kepatuhan dan efisiensi penuh dalam proses pelaporan pajak. Baik untuk konsultasi, penelaahan, maupun dukungan menyeluruh, para profesional kami siap mendampingi Anda.
 

Hubungi Moores Rowland Indonesia hari ini untuk mengetahui bagaimana kami dapat mendukung Anda atau bisnis Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia dengan percaya diri dan tenang.