Be Aware of These Transfer Pricing Red Flags
April 2026
Transfer pricing refers to the pricing of transactions between entities within the same group (affiliated parties), including cross-border transactions. As it directly impacts profit allocation and tax obligations, this area is often a key focus for tax authorities.
With increasing transparency and cross-border information exchanging, companies are expected not only to comply with documentation requirements but also to demonstrate that their transfer pricing policies reflect actual business conditions.
It is therefore important to understand the conditions commonly considered as risk indicators (red flags) in transfer pricing.
KEY TRANSFER PRICING RED FLAGS TO WATCH FOR
1. Margins Not Aligned with Industry Standards
Tax authorities generally compare a company’s performance with that of comparable companies (benchmarking).
If a company’s margins are consistently lower or higher than the industry range without sufficient explanation, this may raise questions regarding the arm’s length nature of related-party transactions.
2. Transactions with Affiliates in Low-Tax Jurisdictions
Transactions with affiliated entities in low-tax jurisdictions are not inherently problematic. However, they may attract scrutiny if not supported by clear business substance.
In such cases, tax authorities will assess whether the entity genuinely performs functions, owns assets, and assumes risks.
3. Inadequate Transfer Pricing Documentation
Transfer pricing documentation is intended to demonstrate that transactions comply with the arm’s length principle, meaning they are conducted as if between independent parties.
Incomplete, inconsistent, or outdated documentation may increase the risk of adjustments during a tax audit.
4. Misalignment of Functions, Assets, and Risks (FAR Analysis)
Function, Asset, Risk (FAR) analysis is used to evaluate the role of each entity within a group.
If profit allocation does not reflect the functions performed, assets used, and risks assumed, the arm’s length nature of the transactions may be questioned.
5. Policy Changes Without Clear Justification
Changes in transfer pricing methods or policies should be supported by reasonable business justifications, such as changes in operational models or market conditions.
Without adequate justification, such changes may be viewed as inconsistent and could trigger further scrutiny.
6. Intangible and Intra-Group Service Transactions
Transactions involving royalties, licenses, and intra-group services are often subject to scrutiny due to the complexity in determining their arm’s length value.
For intangible transactions, tax authorities typically assess the allocation of returns based on the Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation (DEMPE) functions of intangible assets. This analysis focuses on which entity within the group actually performs and controls these functions.
For intra-group services, the focus is generally on the benefit test, which evaluates whether the services provide demonstrable economic or commercial value to the recipient entity.
Without sufficient supporting evidence, both in terms of DEMPE alignment for intangibles and benefit justification for services, such transactions may be challenged.
7. Inconsistencies Across Documents
Consistency between financial statements, tax returns, and transfer pricing documentation is essential. Discrepancies in data or information across documents may raise concerns and increase the likelihood of further examination.
CONCLUSION
Understanding transfer pricing red flags enables companies to identify potential risks at an early stage. With proper documentation and policies aligned with actual business activities, companies can enhance compliance while minimizing the risk of future tax disputes.
WANT TO ENSURE YOUR TRANSFER PRICING POLICIES ARE ALIGNED WITH APPLICABLE REGULATIONS?
Moores Rowland Indonesia is ready to assist, from preparing documentation to conducting comprehensive transfer pricing policy reviews. Contact us for more information.
---
Transfer Pricing Red Flags yang Perlu Diwaspadai Perusahaan
Transfer pricing merupakan penentuan harga dalam transaksi antar entitas yang berada dalam satu grup usaha (afiliasi), termasuk transaksi lintas negara. Karena berdampak langsung pada pelaporan laba dan kewajiban pajak, area ini sering menjadi salah satu fokus utama otoritas pajak.
Seiring dengan meningkatnya transparansi dan pertukaran informasi antarnegara, perusahaan diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban dokumentasi, tetapi juga mampu menunjukkan bahwa kebijakan transfer pricing yang diterapkan telah sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi-kondisi yang umumnya dianggap sebagai indikator risiko (red flags) dalam transfer pricing.
RED FLAGS DALAM TRANSFER PRICING YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Margin Tidak Sejalan dengan Industri
Otoritas pajak umumnya melakukan perbandingan kinerja perusahaan dengan perusahaan sejenis (benchmarking).
Apabila margin perusahaan secara konsisten lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan rentang industri tanpa penjelasan yang memadai, kondisi ini dapat memicu pertanyaan terkait kewajaran transaksi afiliasi.
2. Transaksi dengan Afiliasi di Negara Pajak Rendah
Transaksi dengan entitas afiliasi di negara dengan tarif pajak rendah (low-tax jurisdiction) tidak selalu bermasalah. Namun, transaksi tersebut akan menjadi perhatian apabila tidak didukung oleh substansi bisnis yang jelas.
Dalam hal ini, otoritas pajak akan menilai apakah entitas tersebut secara nyata menjalankan fungsi, memiliki aset, dan menanggung risiko.
3. Dokumentasi Transfer Pricing yang Tidak Memadai
Dokumentasi transfer pricing berfungsi untuk menunjukkan bahwa transaksi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle), yaitu seolah-olah dilakukan antar pihak independen.
Dokumentasi yang tidak lengkap, tidak konsisten, atau tidak diperbarui secara berkala dapat meningkatkan risiko koreksi dalam pemeriksaan.
4. Ketidaksesuaian Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR Analysis)
Analisis FAR (Function, Asset, Risk) digunakan untuk menilai peran masing-masing entitas dalam grup.
Apabila pembagian keuntungan tidak mencerminkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, maka kewajaran transaksi dapat dipertanyakan oleh otoritas pajak.
5. Perubahan Kebijakan Tanpa Alasan yang Jelas
Perubahan metode atau kebijakan transfer pricing perlu didukung oleh alasan bisnis yang dapat dijelaskan, seperti perubahan model operasional atau kondisi pasar.
Tanpa justifikasi yang memadai, perubahan tersebut dapat dianggap tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan risiko pemeriksaan.
6. Transaksi Intangible dan Jasa Intra-Group
Transaksi seperti royalti, lisensi, dan jasa intra-group sering menjadi perhatian karena kompleksitas dalam menentukan nilai kewajarannya.
Untuk transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud (intangible), otoritas pajak umumnya akan menilai pembagian keuntungan berdasarkan fungsi DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation). Analisis ini melihat entitas mana dalam grup yang secara nyata menjalankan dan mengendalikan fungsi-fungsi tersebut.
Sementara itu, untuk jasa intra-group, penilaiannya biasanya berfokus pada benefit test, yaitu apakah jasa yang diberikan benar-benar memberikan manfaat ekonomi atau komersial bagi entitas penerima.
Tanpa bukti yang memadai, baik dari sisi kesesuaian DEMPE untuk transaksi intangible maupun justifikasi manfaat untuk jasa, transaksi tersebut berpotensi dipertanyakan.
7. Ketidaksesuaian Data Antar Dokumen
Konsistensi antara laporan keuangan, SPT, dan dokumentasi transfer pricing merupakan hal yang penting. Perbedaan data atau informasi antar dokumen dapat menimbulkan pertanyaan dan meningkatkan kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut.
KESIMPULAN
Memahami red flags dalam transfer pricing membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko sejak awal. Dengan dokumentasi yang memadai dan kebijakan yang selaras dengan aktivitas bisnis, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus meminimalkan potensi sengketa pajak di kemudian hari.
INGIN MEMASTIKAN KEBIJAKAN TRANSFER PRICING ANDA TELAH SESUAI DENGAN REGULASI YANG BERLAKU?
Moores Rowland Indonesia siap membantu mulai dari penyusunan dokumentasi hingga evaluasi kebijakan transfer pricing secara menyeluruh. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

