Pemungutan Pajak oleh Marketplace di Indonesia: Hal yang Perlu Diketahui Penjual Online

Kebijakan pemerintah yang menunjuk sejumlah marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjual online telah memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Salah satu anggapan yang paling sering muncul adalah bahwa pemerintah sedang memperkenalkan pajak baru bagi bisnis e-commerce.

Berlawanan dengan persepsi tersebut, nyatanya regulasi ini tidak menciptakan kewajiban pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme pemungutan pajaknya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang bertransaksi melalui platform digital.

 

Mekanisme Baru, Bukan Pajak Baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menunjuk platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh penjual dalam negeri.

Sebelumnya, penjual bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban Pajak Penghasilannya. Kini, marketplace yang telah ditunjuk akan memungut pajak pada saat transaksi berlangsung dan menyetorkannya kepada negara.

Perlu dipahami bahwa perubahan ini tidak mengubah kewajiban perpajakan penjual, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih terintegrasi.

 

Marketplace Mana Saja yang Ditunjuk?

Sebagai tahap awal implementasi, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace yang bertugas memungut pajak. Meskipun penunjukan tersebut berlaku sejak Juli 2026, pemungutan pajak baru mulai dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 agar masing-masing platform memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sistem.

 

Siapa yang Terdampak?

Secara umum, ketentuan ini berlaku bagi penjual dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui marketplace yang telah ditunjuk. Namun, tidak semua penjual akan langsung dikenakan pemungutan pajak.

Penjual orang pribadi dengan peredaran bruto tahunan hingga Rp500 juta dapat dikecualikan dari pemungutan PPh sebesar 0,5%, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sebagai bukti bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Apabila omzet tahunan telah melebihi batas tersebut, marketplace akan mulai melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang perlu diperhatikan, batas Rp500 juta dihitung berdasarkan total omzet usaha dalam satu tahun, termasuk penjualan melalui berbagai marketplace maupun saluran penjualan offline. Dengan kata lain, batas tersebut berlaku untuk keseluruhan kegiatan usaha, bukan dihitung secara terpisah untuk setiap platform.

 

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?

Bagi penjual yang memenuhi ketentuan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atas transaksi yang diproses melalui platform.

Perlakuan atas pajak yang dipungut akan menyesuaikan dengan rezim perpajakan masing-masing wajib pajak.

  • Bagi wajib pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan mengenai usaha dengan peredaran bruto tertentu, pajak yang dipungut akan diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban PPh Final. 
  • Sementara itu, bagi wajib pajak di luar rezim tersebut, pajak yang dipungut pada umumnya dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 

 

Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Usaha?

Meskipun proses pemungutan kini dilakukan oleh marketplace, tanggung jawab pelaku usaha terhadap kepatuhan perpajakan tetap tidak berubah. Oleh karena itu, bisnis perlu memastikan bahwa pencatatan keuangan dan pelaporan pajaknya dilakukan secara akurat.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain:

  • Menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace apabila memenuhi syarat untuk memperoleh pengecualian. 
  • Mencocokkan data pajak yang dipungut marketplace dengan catatan akuntansi perusahaan. 
  • Memastikan pajak yang telah dipungut marketplace telah diperhitungkan dengan benar dalam pelaporan SPT Tahunan. 

Bagi pelaku usaha yang menjual produk melalui berbagai kanal, baik online maupun offline, pencatatan omzet secara terintegrasi menjadi semakin penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik.

 

Menyikapi Perubahan Regulasi dengan Tepat

Pemungutan pajak oleh marketplace merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan di era digital. Bagi pelaku usaha, memahami mekanisme baru ini menjadi penting agar proses bisnis tetap berjalan lancar sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Moores Rowland Indonesia menyediakan layanan Tax Services untuk membantu bisnis memahami perubahan regulasi, memenuhi kewajiban perpajakan, serta mengelola risiko kepatuhan melalui solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Tax Services kami, silakan hubungi:
Jakarta: contact-jakarta@moores-rowland.com 
Bali: contact-bali@moores-rowland.com 

We Value Your Privacy

We use cookies to enhance your browsing experience, serve personalized content, and analyze our traffic. By clicking "Accept All", you consent to our use of cookies.

Cookies Policy