Pelaporan Keberlanjutan
Menurut GRI Sustainability Reporting Standards (GRI Standards), pelaporan keberlanjutan merupakan alat komunikasi yang memberikan transparansi mengenai bagaimana perusahaan mengelola dan menangani dampak signifikan terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat.
Pelaporan keberlanjutan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena meningkatnya permintaan informasi Environmental, Social, and Governance (ESG) dari investor yang mempertimbangkan faktor ESG dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Selain itu, meningkatnya regulasi mengenai kewajiban pelaporan keberlanjutan di banyak negara juga berkontribusi terhadap peningkatan signifikan jumlah laporan keberlanjutan perusahaan. Salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang mewajibkan lembaga jasa keuangan dan perusahaan publik di Indonesia untuk menyusun dan menyampaikan laporan keberlanjutan setiap tahun kepada OJK.
Namun demikian, studi tahun 2020 mengenai laporan keberlanjutan perusahaan publik di Indonesia yang dilakukan oleh Moores Rowland Indonesia bekerja sama dengan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) menunjukkan bahwa sebagian besar laporan keberlanjutan belum memenuhi sebagian besar kriteria yang ditetapkan dalam peraturan OJK.
Kontak:
Moores Rowland Indonesia menyediakan bantuan bagi perusahaan di Indonesia untuk memastikan laporan keberlanjutan mereka disusun sesuai dengan peraturan OJK.
Selain itu, kami juga membantu perusahaan di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyusun laporan keberlanjutan sesuai dengan Standar GRI.
Anda dapat menghubungi kami melalui:
contact-jakarta@moores-rowland.com
+62 21 720 2605, ext. 139